DaftarPerusahaanIndonesia.com Indonesia Companies List: Distributors, Manufactures, Suppliers

KPR Rumah Makin Sulit ?

09.13.2012 · Posted in Distributor

Peraturan pemerintah yang mewajibkan calon pemilik rumah memiliki Down Payment (DP) sebesar 30 persen dari harga rumah. Peraturan pemerintah ini sejatinya bertujuan untuk menurunkan tingkat kredit macet, namun banyak masyarakat merasa dipersulit dengan keluarnya peraturan ini, karena sebelumya calon pemilik rumah hanya cukup mengeluarkan 20 persen dari harga rumah untuk DP.


Peraturan minimal Down Payment 30 persen dikenakan untuk kepemilikan rumah dengan luas diatas 70 meter persegi.

Pihak bank tampaknya cukup tanggap untuk membantu meringankan calon pembeli untuk mendapatkan rumah. Beberapa bank mengeluarkan program tabungan uang muka KPR, tawaran ini memang terlihat meringankan, tapi bagaiman jika saat tabungan telah mencukupi namun harga rumah keburu naik? Karena harga properti tahun ini kemungkinan besar akan berubah tahun depan.

Namun ada skema lain yang bisa menguntungkan masing-masing pihak calon pembeli, bank dan developer. Pihak-pihak tersebut terikat dalam perjanjian, bahwa pada saat tabungan DP sudah terpenuhi, calon pemilik rumah sudah mendapat kredit kepemilikan rumah (KPR). Bank tentu akan mengenakan pinalti jika ditengah jalan nasabah membatalkan kredit rumah, namun point pentingnya nasabah bisa mendapatkan kepastian harga rumah saat uang muka telah terkumpul.

Dengan cara ini pihak bank perlu membuat kesepakatan kerjasama dengan pengemgang rumah. Disisi lain pihak developer perlu menghitung kemungkinan kerugian dari kenaikan harga akibat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Satu hal yang pasti, pihak bank tidak mungkin membantu basabah dengan menalangi pembayaran DP, karena peratusan pemerintah tidak memperbolehkannya.

Comments are closed